Penuhi 3 Capaian dari 8 IKU PT Mahasiswa dan Dosen FKOM UNIKU Daftarkan 71 Hak Cipta

(HAKI)Saat ini ukuran kampus MAJU dapat dilihat dari 8 Kriteria atau Indikator Kinerja Utama (IKU) dari Suatu Perguruan Tinggi yang sudah menjadi kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) Kemendikbud Ristek Republik Indonesia. Fakultas ilmu komputer terus meningkatkan Outcome dari bergabagai kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa dalam mencapai 8 IKU PT Tersebut. Salah satunya adalah dalam mencapai IKU ke-1, IKU ke-2 dan IKU ke-5 dari 8 IKU. IKU ke-1 : Lulusan mendapat pekerjaan yang layak: Upah di atas UMR, menjadi wirausaha, atau melanjutkan studi; IKU ke-2 : Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus: Magang, proyek desa, mengajar, riset, berwirausaha, dan pertukaran pelajar; dan IKU ke-5 : Hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi Internasional: Hasil riset dan pengabdian yang dimanfaatkan.

Salah satu bentuk kegiatan dalam mencapai 3 IKU tersebut yaitu dengan adanya kegiatan Kerja Praktek (KP) yang dilaksanakan oleh Mahasiswa dan Dosen FKOM UNIKU. Kerja Praktek adalah kegiatan penelitian pada DU/DI (Dunia Usaha/Dunia Industri) yang berbadan hukum (memiliki ijin usaha minimal CV) atau UMKM yang telah memiliki ijin usaha, dengan dibimbing oleh 1 (satu) orang Pembimbing Lapangan yang ditunjuk oleh tempat KP (DU/DI) dan 1 (satu) orang Dosen Pembimbing yang di SK-kan oleh Dekan atas usulan Ketua Program Studi.

Kerja Praktek ini bertujuan untuk memberikan pengalaman secara langsung kepada mahasiswa mengenai bagaimana melakukan pemecahan permasalahan (problem based) yang terdapat pada DU/DI di dunia nyata dalam bentuk project-team based sehingga dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana mengimplementasikan keilmuan yang dimiliki pada DU/DI serta mempersiapkan mahasiswa sebagai lulusan nanti untuk memenuhi kebutuhan DU/DI. Outcome dari kegiatan Kerja Praktek yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 oleh Mahasiswa dan Dosen di Fakultas Ilmu komputer Universitas Kuningan memiliki luaran yang berbeda dari sebelumnya, yaitu dengan didaftarkannya 71 Produk/Desain/Hasil Karya dari kegiatan tersebut ke bentuk Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pelaksanaan pendaftaran tersebut dilakukan langsung oleh Dosen dan Mahasiswa di fakultas ilmu komputer pada tanggal 8 Pebruari 2023.

Dengan adanya 71 Hak Cipta Tersebut akan menjadi point penting bagi civitas akademik FKOM UNIKU yaitu pencapaian IKU Ke-1,2 yang memberikan pengakuan pengalaman mahasiswa dalam menhasilkan produk/desain/karya seni yang dibuat berdasarkan penelitian di Industri, serta menjadi nilai lebih berupa sertifikat HAKI yang menjadi bekal untuk mahasiswa dalam mendapatkan pekerjaan setelah lulus dari FKOM UNIKU. Untuk IKU ke-5 adalah bentuk nyata dosen melalui hasil bimbingan dan hasil karya yang digunakan oleh masyarakat/DUDI. Serta secara otomatis akan menjadi nilai tambah bagi cinitas akademik FKOM UNIKU untuk mencapai 8 IKU dan meningkatkan nilai akreditasi perguruan tinggi menjadi Kampus yang MAJU di Jawa Barat.